Langkah Strategis RI Hadapi Potensi Perang Dagang

Podium

Fokuskini – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam menghadapi potensi perang dagang, termasuk kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Amerika Serikat terhadap sejumlah negara mitra dagang.

Menurutnya, strategi utama yang dijalankan adalah memperluas pasar ekspor dan pengamanan pasar dalam negeri.

Demikian disampaikan Mendag Budi Santoso saat menjadi pembicara utama pada Kajian Tengah Tahun (KTT) Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) di Jakarta, kemarin.

KTT INDEF 2025 mengusung tema “Masa Depan Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang dan Konflik Timur Tengah”.

“Strategi menghadapi perang dagang ada dua. Pertama, memperluas pasar ekspor Indonesia ke luar negeri dengan peningkatan perjanjian dagang seperti Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), Indonesia-European Union CEPA dan lainnya. Kedua, pengamanan pasar dalam negeri,” ungkap Mendag Busan.

Mendag Busan menyebut, tahun ini Indonesia memiliki perkembangan signifikan dalam diplomasi perdagangan. Beberapa perjanjian dagang yang sudah rampung, antara lain, dengan Kanada, Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), Uni Eropa, serta Tunisia.

Namun, meskipun implementasi perjanjian-perjanjian tersebut belum dapat dilakukan tahun ini, dampak psikologisnya sudah terasa di kalangan pelaku usaha.

“Ketika kita mempercepat proses perundingan, hal ini mendorong pelaku usaha untuk semakin bergairah dalam mencari mitra melalui kegiatan business matching atau business forum. Mereka menyadari bahwa kerjasama yang tengah dijajaki ini memiliki prospek yang baik ke depannya,” ujar Mendag Busan.

Lebih lanjut, Mendag Busan menjelaskan, pemerintah Indonesia juga fokus pada penguatan pasar dalam negeri. Pasalnya, strategi ini penting untuk mencegah produk-produk impor masuk ke pasar domestik, terutama sebagai dampak akibat perang dagang.

“Pengamanan pasar dalam negeri dilakukan melalui instrumen seperti trade remedies, termasuk pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dan antidumping untuk produk-produk tertentu,” kata Mendag Busan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *