“Kebijakan B20” Menghemat Impor Solar

Koplink LEISURE TIME

FOKUSKINI – Kebijakan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) berupa biodiesel sebesar 20% (B20) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) memberikan dampak positif terhadap penghematan devisa negara dari impor solar. Kebijakan masif untuk berbagai sektor mampu menghemat sebesar USD 937,84 juta mulai September 2018 lalu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto meyampaikan keterangan pers, bahwa penyaluran FAME (Fatty Acid Methyl Ester) Biodiesel selama tahun 2018 mencapai 1,67 juta kilo liter (KL). “Penyaluran FAME sebesar 1,67 juta KL,” ungkap Djoko Siswanto.

Penerapan Kebijakan B20 merupakan keseriusan dalam memperhatikan soal ketahanan energi nasional yang juga menjadi masalah serius ke depan, terutama mengurangi dominasi penggunaan bahan bakar fosil.

Di samping Kebijakan B20, konversi BBM ke Liquified Petroleum Gas (LPG) juga diterapkan sebagai upaya diversifikasi energi. Total sebanyak 6,55 juta Metrik Ton (MT) LPG bersubsidi dan 0,99 juta MT LPG Non-Subsidi disalurkan sepanjang tahun 2018 ke 530 SPBE PSO dan 103 SPBE Non-PSO. Penghematan yang didapat dari kebijakan konversi ini selama setahun diperkirakan sebesar Rp 29,31 triliun.

Dalam laporan kinerja tahun 2018 Kementerian ESDM, tercatat realisasi penjualan BBM mencapai 67,35 juta KL terdiri dari 16,12 juta KL BBM Bersubsidi (Solar, Minyak Tanah dan Premium) serta BBM Non-Subsidi sebesar 51,23 juta KL. Penjualan tersebut disalurkan ke 6.902 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan milik Pertamina dan PT AKR Corporindo.

Khusus untuk BBM Bersubsidi, angka realisasi tersebut hampir mendekati dari total kuota yang dialokasikan dalam APBN tahun 2018, yaitu sebesar 16,23 juta KL. Hal ini tidak lepas dari adanya kewajiban bagi badan usaha untuk penyaluran dan pendistribusian Premium di Jawa, Madura dan Bali melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang ditandatangani pada 23 Maret tahun lalu.

Sementata itu untuk BBM Non-Subsidi, pihak pemerintah akan mengevaluasi penurunan harga jenis BBM tersebut sebulan sekali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− five = three