Ekspor Perhiasan RI Banyak ke Dubai dan Turki

LEISURE TIME Reka Gaya

FOKUSKINI – Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan branding produk perhiasan Indonesia agar lebih berdaya saing di tingkat global. “Apabila mengacu pada target pertumbuhan industri nonmigas di tahun 2019 sebesar 5,4 persen, maka kami memproyeksi industri perhiasan dapat tumbuh di kisaran angka 5 persen juga untuk tahun ini,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam keterangannya di Jakarta, hari Sabtu (19/1/2019).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada periode Januari-November 2018, ekspor perhiasan mencapai USD 1,88 miliar. Tujuan ekspor perhiasan dari Indonesia antara lain ke Singapura, Hongkong, Amerika Serikat, Jepang, Uni Emirat Arab dan beberapa negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Denmark dan Swedia.

Gati menyampaikan, pihaknya telah memiliki program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan daya saing perhiasan nasional, di antaranya melalui pelatihan dan pendampingan tenaga ahli desainer, serta bantuan mesin dan peralatan khususnya di Unit Pelayanan Teknis (UPT).

Selanjutnya, peningkatan keterampilan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan produksi, serta perbaikan iklim usaha terkait dengan regulasi di bidang fiskal untuk kemudahan impor bahan baku.

Kemenperin mencatat, pada tahun 2015, jumlah industri perhiasan skala menengah besar mencapai 83 perusahaan dan meningkat di tahun 2017 menjadi 97 perusahaan dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 15.000 orang. Sedangkan, total industri perhiasan skala kecil mencapai 36.000 unit usaha dengan melibatkan tenaga kerja hingga 43.000 orang.

Dalam upaya memperluas pasar ekspor, Kemenperin telah melakukan inisiasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar produk perhiasan dari Indonesia tidak terkena tarif bea masuk di negara tujuan ekspor. Misalnya ke Turki dan Dubai, Uni Emirat Arab sebagai negara yang potensial.

“Ekspor perhiasan kita memang banyak ke Dubai dan Turki, tetapi kita masih dikenakan tarif bea masuk kesana sebesar 5 persen, sedangkan Singapura ke Dubai dikenakan bea masuk 0 persen,” keluh Gati.

Menurutnya, Singapura bisa mendapatkan bea masuk 0 persen ke Dubai karena antara kedua negara memiliki perjanjian Free Trade Agreement (FTA). Sementara Indonesia dengan Dubai belum ada kesepakatan FTA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty eight + = 34