Kemenperin Pacu Industri TPT Ekspor Produk APD

BACAAN UTAMA CITRA JAWATAN FIT AFIAT GUYUB FOKUS

Fokuskini – Kementerian Perindustrian berupaya memacu optimalisasi kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT). “Guna mempertahankan kinerjanya, kami mendorong industri TPT untuk melakukan diversifikasi produk dan membantu pemenuhan alat pelindung diri (APD) dan masker bagi tenaga medis, serta memproduksi masker dari kain,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita selaku pembicara utama webinar bertajuk “Bersama Lawan Covid-19: APD Indonesia Siap Melindungi Tenaga Medis Seluruh Dunia” pada Selasa (9/6/2020).

Menperin mengemukakan, saat ini terjadi peningkatan signifikan pada produksi coverall/protective suitesurgical gown dan surgical mask. Berdasarkan data yang dihimpun Kemenperin dan Kementerian Kesehatan, terjadi surplus produksi sampai Desember 2020 sebesar 1,96 miliar buah untuk masker bedah, kemudian 377,7 juta buah masker kain, sebanyak 13,2 juta buah pakaian bedah  (gown/surgical gown), dan 356,6 juta buah untuk pakaian pelindung medis (coverall).

“Gerak cepat yang dilakukan oleh industri tekstil dalam negeri, baik yang skala besar maupun rumahan, membuat banjir produksi APD seperti masker medis, sehingga perlu dicarikan solusi untuk pemasaran,” tuturnya.

APD yang diproduksi industri lokal tersebut, mampu memenuhi persyaratan medis menurut standar WHO. Beberapa produk dalam negeri juga telah lulus uji ISO 16604 standar level tertinggi WHO (premium grade) yang dilakukan di lembaga uji di Amerika Serikat dan Taiwan, sehingga dapat aman digunakan oleh tenaga medis di seluruh dunia.

Adapun tiga produk baju APD berbahan baku dalam negeri dan diproduksi oleh industri nasional yang sudah mencapai standar internasional, yaitu baju APD dari PT Sritex, PT SUM dan Leading Garmen serta PT APF dan Busana Apparel, yang semuanya telah lolos uji standar ISO 16604 Class 2 bahkan lebih tinggi.

“Jadi, oversupply ini perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat agar potensi ekspor yang sangat besar ini bisa dimanfaatkan. Kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjadi trigger agar industri dalam negeri dapat bertahan, sekaligus tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” papar Agus.

Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong ekspor APD dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan ekspor untuk merelaksasi ekspor APD dan masker, tentunya dengan mempertimbangkan terlebih dahulu pemenuhan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri. Langkah ini sudah disepakati bersama oleh Menperin, Mendag, dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Banyak negara di dunia yang kini masih membutuhkan masker dan APD. Misalnya, Amerika Serikat dan Korea Selatan,” ungkap Agus. Ekspor APD dan masker oleh produsen lokal sebenarnya bukan hal baru. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), faktanya, Indonesia sempat melakukan ekspor APD senilai USD257.000 pada April 2020.

Kemenperin tetap fokus memacu kinerja industri yang masih punya permintaan tinggi di pasar meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19, selain industri APD, juga alat kesehatan dan etanol, masker dan sarung tangan, farmasi dan fitofarmaka, serta industri makanan dan minuman. “Sektor-sektor ini dapat dioptimalkan untuk memperkuat neraca perdagangan,” ujar Agus.

Kemenperin mencatat, pada triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional mampu tumbuh paling gemilang sebesar 5,59 persen. Kinerja positif ini diraih ditengah dampak pandemi Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventy eight + = eighty one