“New Normal”: Pembatasan Aktivitas Kerja Perkantoran

BACAAN UTAMA CITRA JAWATAN FIT AFIAT GUYUB FOKUS

Fokuskini – Dr Achmad Yurianto dalam keterangannya mengatakan Gugus Tugas Pusat Penanggulangan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020. Mengatur jam kerja pegawai perkantoran pada kondisi adaptasi kebiasaan baru, dibagi menjadi dua gelombang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan gelombang pertama jam masuk kerja pegawai di seluruh institusi baik pemerintahan, BUMN, maupun swasta adalah pukul 07.00-07.30 WIB sampai 15.00-15.30. Sementara untuk gelombang 2 mulai pukul 10.00-10.30 WIB sampai 18.00-18.30.

”Tujuannya agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dan jumlah penumpang. Dengan demikian protokol kesehatan khususnya terkait physical distancing betul-betul bisa dijamin,” katanya.

Pembagian jam masuk kerja pegawai tersebut tidak akan menghilangkan kebijakan bekerja di rumah (WFH) bagi pegawai yang berisiko tinggi. Kebijakan WFH yang telah ditetapkan oleh masing-masing institusi dapat tetap dijalankan.

Pegawai yang berisiko tinggi artinya memiliki penyakit-penyakit komorbid, pegawai dengan hipertensi, pegawai dengan diabetes, dan pegawai dengan kelainan paru obstruksi menahun. Bagi pegawai-pegawai tersebut, kata dr Achmad, masih tetap bisa diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah.

”Ini penting, karena kelompok inilah yang rentan. Demikian juga untuk pekerja yang sudah lanjut usia diharapkan masih bekerja dari rumah. Inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan di saran fasilitas umum bisa kita atasi,” ujarnya.

Upaya inilah yang diharapkan bisa mengurangi jumlah penambahan kasus karena hingga saat ini kasus positif Covid-19 terus bertambah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ seventy = 75