Fokuskini – Industri manufaktur menjadi salah satu sektor yang diandalkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19m dan fokus merancang berbagai stimulus yang dapat menggairahkan iklim usaha di tanah air. Sejauh ini, menurut keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sektor industri tetap menjadi kontributor terbesar untuk Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 19,98 persen.
Menperin menegaskan, sejak awal krisis akibat virus Korona, Kementerian Perindustrian berupaya untuk memastikan sektor industri bisa terus beroperasi karena merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Kontribusi sektor ini juga terlihat dari capaian nilai tambah sebesar Rp700,51 triliun dan telah mempekerjakan sebanyak 18,5 juta pekerja.
Guna menggeliatkan kembali sektor industri, pihaknya semakin berusaha keras dengan meluncurkan berbagai kebijakan yang probisnis. Salah satu kebijakan strategis itu adalah penerbitan surat edaran yang mendorong pabrik dan fasilitas manufaktur dapat beroperasi aman selama penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
“Baik perusahaan industri dalam negeri dan asing, dalam hitungan jam, telah memperoleh IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) yang memungkinkan mereka untuk melanjutkan operasi,” tuturnya. Hingga saat ini, Kemenperin telah mengeluarkan sebanyak 17,5 ribu izin tersebut, yang mewakili total tenaga kerja hingga 4,9 juta orang.
Tidak hanya menyasar kepada sektor industri skala besar saja, Kemenperin juga memberikan perhatian lebih kepada pelaku industri kecil menengah (IKM) agar tetap menjalankan usahanya di tengah kondisi sulit saat ini. Misalnya, mulai dari pelaksanaan program pelatihan hingga pemberian alat produksi.
“Hasilnya, beberapa pelaku IKM dapat beralih memproduksi kebutuhan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, maupun kacamata pelindung. Ini juga agar mereka dapat berkontribusi dalam menyediakan permintaan global,” imbuhnya. Melalui pelatihan yang diberikan, IKM juga dapat memanfaatkan platform digital agar bisa melakukan penjualan secara online, yang sejalan dengan persiapan memasuki era industri 4.0.
Secara paralel, pemerintah Indonesia juga memberikan berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri manufaktur maupun calon investor baru. “Kami memberikan stimulus untuk industri yang terkena dampak pandemi dalam bentuk relaksasi pajak impor, pajak penghasilan, restitusi pajak pertambahan nilai, serta tunjangan pajak penghasilan untuk masing-masing perusahaan,” sebut Menperin.
Selain itu, ada penawaran fasilitas pajak potongan super hingga 300% untuk perusahaan yang mengembangkan kegiatan litbang, dan mendapat potongan pajak hingga 200% bagi perusahaan yang terlibat dalam pengembangan pendidikan vokasi. Menperin optimistis, beragam stimulus tersebut akan mengerek ekonomi nasional secara bertahap dan diharapkan mulai pulih pada kuartal ketiga tahun ini.
“Implementasi kebijakan fiskal dan nonfiskal itu untuk membantu aliran dana (cash flow) perusahaan, termasuk super deductible tax bagi perusahaan yang berinvestasi di bidang R&D dan pelatihan vokasi,” tuturnya.
Dalam menjaga sektor industri agar mampu melakukan rebound, Kemenperin telah mengusulkan berbagai stimulus tambahan, di antaranya pengurangan biaya energi listrik dan gas agar lebih proporsional, mengusulkan fleksibilitas dalam pembiayaan bagi industri manufaktur, serta mendorong substitusi impor.