Fokuskini – Pelaku industri kecil menengah (IKM) perlu memenuhi kriteria kebutuhan pasar dan kualitas yang menjadi persyaratan serta diinginkan oleh konsumen.
“Salah satu sektor yang kami dorong adalah IKMpangan karena memiliki orientasi ekspor. Apalagi, IKM pangan cukup mendominasi sektor usaha di Indonesia. Dari total 4,5 juta pelaku IKM, sebanyak 1,6 juta adalah IKM makanan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih dalam keterangannya di Jakarta, Senin tadi (20/7/2020).
Dirjen IKMA menjelaskan, pihaknya telah melakukan program peningkatan keamanan mutu pangan melalui Program Pendampingan, Bimbingan dan Sertifikasi Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP) bagi IKM makanan.
“Dengan memiliki sertifikat HACCP, para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memenuhi kriteria pasar ekspor,” ungkapnya.
Direktorat Jenderal IKMA juga menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi Pendalaman HACCP bagi IKM makanan berorientasi ekspor.
Merupakan kegiatan berkesinambungan dengan maksud dan tujuan untuk memperkuat produk IKM khususnya makanan agar mampu bersaing secara global dengan adanya jaminan keamanan dan mutu pangan.
“Diharapkan peserta dapat memahami langkah dan prinsip HACCP secara detail, sehingga nantinya dapat menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi HACCP,” tuturnya.
Peserta program harus mampu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, yakni memiliki izin usaha industri (IUI/IUMK/NIB), serta diutamakan sudah memiliki P-IRT/MD dan sertifikat Halal.
Para peserta juga harus memiliki ruangproduksi yang sudah terpisah dengan dapur rumah tangga dan memiliki produk yang berorientasi ekspor.
Selanjutnya, fokus produk dalam kegiatan ini terdiri dari beberapa kelompok komoditas antara lain tepung-tepungan seperti tepung mocaf, tepung tapioka, tepung sagu dan tepung lainnya, lalu ada makanan kaleng, gula semut, aneka bumbu/rempah, VCO, keripik buah dan sayur seperti nangka, pisang, singkong dan aneka olahan buah lainnya. Produk ini memiliki potensi ekspor yang cukup tinggi berdasarkan analisa data yang diperoleh dari Alibaba.com.
Gati menambahkan, selama ini IKM makanan berperan penting dalam pengembangan industri nasional. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk Indonesia, menjadi tantangan pelaku IKM bisa lebih menggenjot daya saingnya.
“Indonesia harus dapat memanfaatkan situasi ini sebagai peluang terutama untuk IKM pangan. Untuk dapat bersaing, faktor utama yang harus diperhatikan oleh industri pangan adalah keamanan dan mutu pangan yang dapat dijamin dengan adanya sertifikat HACCP,” paparnya.
Selama tahun 2012-2019, melalui program pengembangan dan penerapan sertifikasi produk, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi GMP/CPPOB kepada 64 IKM. Kemudian, 33 IKM telah difasilitasi sertifikasi HACCP, 500 IKM telah difasilitasi sertifikasi halal dan 14 IKM telah difasilitasi sertifikasi SNI Wajib Garam Konsumsi.
“Fasilitasi pengembangan produk sektor IKM adalah salah satu aspek penting yang perlu dilakukan dalam upaya membentuk IKM agar bisa lebih berdaya saing. Dengan produk dan SDM yang berkualitas, kami meyakini para pelaku IKM akan dapat memenuhi kriteria pasar ekspor,” harapnya.