Hak Konsumen Makin Dilindungi, Transaksi Perdagangan Ikut Meningkat

LEISURE TIME MOMENTUM Podium Reka Gaya

Fokuskini – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, perlindungan konsumen berperan penting dalam meningkatkan harkat dan martabatnya tanpa mengesampingkan peran pelaku usaha untuk menyediakan berbagai produk/jasa yang berkualitas.

Dengan peningkatan perlindungan konsumen, diharapkan transaksi perdagangan juga semakin meningkat. Ini disampaikan Mendag saat webinar perlindungan konsumen dengan topik “Perlindungan Konsumen di Masa New Normal” pada Kamis tadi (3/9/2020) lewat penyelenggara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan yang merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020.

“Komponen pengeluaran konsumsi rumahtangga mencakup lebih dari separuh total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Namun akibat pandemi Covid-19, konsumsi rumahtangga tumbuh negatif 5,51 persen. Untuk itu, perlindungan konsumen harus dimaksimalkan guna meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Mendag Agus.

Hadir sebagai pembicara di webinar tersebut yaitu Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim, dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Melanjutkan sambutannya, Mendag Agus menyebut pandemi Covid-19 membuat konsumen dan pelaku usaha semakin memanfaatkan sistem elektronik dalam bertransaksi. Hal tersebut perlu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang mampu melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas perdagangan secara elektronik.

“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini memberikan tantangan sekaligus peluang yang dapat mendukung peningkatan ekonomi nasional,” tambah Mendag Agus.

Dalam penegasannya, ia berharap pelaku usaha harus bertanggung jawab dan konsumen harus cerdas dan teliti, serta memahami hak dan kewajibannya. Konsumen yang cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan dan kejujuran atas produk dan jasa yang dibeli, konsumen yang tahu atas hak-haknya, dan bagaimana untuk melindunginya.

Saat ini pihak pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. Adapun tingkat keberdayaan konsumen salah satunya ditandai dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK).

IKK merupakan alat ukur atau parameter tingkat keberanian masyarakat sebagai konsumen bila merasa tidak puas terhadap produk dan pelayanan atau merasa dirugikan oleh produsen dalam suatu aktivitas jual/beli produk/jasa. IKK membagi tingkat keberdayaan konsumen ke dalam lima level, yakni level sadar (0-20,0), paham (20,1-40), mampu (40,1-60), kritis (60,1-80), dan berdaya (80,1-100).

Mendag Agus mengungkapkan, sampai 2019, IKK Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level Mampu. Pada level ini artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu menentukan pilihan konsumsinya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

“Level IKK saat ini menandakan perilaku konsumen Indonesia masih enggan mengajukan komplain apabila terjadi permasalahan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pada 2020 ini, Kemendag menargetkan IKK meningkat sekurang-kurangnya di angka 42,” ungkap Mendag.

Dirjen PKTN Veri Anggrijono menyampaikan, Kemendag telah menetapkan beberapa kebijakan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen melalui pembentukan saluran pengaduan konsumen dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait.

Pengaduan konsumen melalui Ditjen PKTN Kemendag dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor Kemendag, atau juga melalui situs web http://simpktn.kemendag.go.id.

“Pemerintah terus berperan aktif menjaga kelancaran transaksi perdagangan dalam masa normal baru melalui peningkatan kesadaran konsumen tentang hak dan kewajibannya melalui edukasi konsumen, sosialisasi saluran pengaduan konsumen, dan pengawasan barang beredar dan jasa,” jelas Veri.

Sementara itu Ketua BPKN Rizal E.Halim menyatakan, sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui fasilitasi pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi untuk dapat ditindaklanjuti.

“Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19 menambah risiko kerugian bagi konsumen. Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen,” ujar Rizal.

Mewakili YLKI, Tulus Abadi menyampaikan perlunya penguatan dari sisi regulasi yang dapat memperkuat perlindungan konsumen, khususnya di masa pandemi saat ini.

Menurut Tulus, reformasi hukum perlindungan konsumen perlu dilakukan agar dapat meminimalisasi kerugian konsumen saat melakukan pengaduan.

Tulus juga mengungkapkan isu aktual perlindungan konsumen selama masa pandemi, yaitu mengenai alat kesehatan produk kefarmasian yang mahal dan langka, relaksasi produk jasa keuangan, sulitnya pengajuan pengembalian pembelian tiket pesawat dan hotel, fenomena billing shock tagihan listrik, kendala pelayanan dan belanja internet, komersialisasi dan efektivitas tes rapid sebagai persyaratan perjalanan/aktivitas, serta klaim kesembuhan obat Covid-19.

“Advokasi yang dilakukan oleh YLKI, dengan meminta Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan untuk memperketat pengawasan. Juga mendorong aparat hukum agar tegas memberikan sanksi bagi penjual nakal yang terbukti merugikan konsumen,” tambah Tulus.

“Satu hal yang juga penting adalah konsumen mencintai produk-produk dalam negeri. Agar tetap melindungi perekonomian nasional,” harap Mendag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ninety three − 83 =