Fokuskini – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengatakan, tugas dari Kementerian ATR/BPN tidak hanya sebatas mendaftarkan tanah.
“Semenjak menjadi Kementerian ATR/BPN itu fungsinya bukan lagi sekedar mendaftarkan tanah saja tetapi harus bisa mengatasi seperti ketimpangan, sinkronisasi ego sektoral terkait agraria, komunikasikan masalah pertanahan atau situasi umum agraria yang melibatkan begitu banyak lintas sektor,” ujarnya.
Dalam masa penuh ketidakpastian, kehadiran negara secara berkelanjutan menjadi semakin penting. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UUPA kehadiran negara mencakup 4 hal yakni, peruntukan, penggunaan, penyediaan dan pemeliharaan.
“Kita cukup efektif dalam penggunaan ini yang barangkali juga yang membuat digabungnya ATR dengan BPN karena tuntutan dan fungsi ruang dan fungsi penyediaan ini juga mempunyai peran untuk mengatasi ketimpangan akses pada tanah,” imbuh Surya Tjandra.
Surya Tjandra menuturkan ada dua penguasaan tanah yakni kawasan hutan dan non hutan yang mana kawasan hutan di kelola oleh KLHK dan non hutan dikelola oleh ATR/BPN.
Sebagai institusi yang menggawangi Reforma Agraria, pihaknya berkewajiban untuk menyosialisasikan kebijakan terkait Reforma Agraria kepada seluruh elemen bangsa, salah satunya kepada akademisi.
“Yang ingin diatasi Reforma Agraria dalam ketidakpastian hak, baik itu legalisasi aset atau memang tidak mempunyai tanah untuk digarap maka membutuhkan tanah tapi tidak mendapatkan akses, ini akan diatasi oleh Reforma Agraria yang menjadi tujuan besar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dimana ATR/BPN punya tugas pokok di situ,” jelas Surya Tjandra dalam kegiatan Studium Generale Agraria Tata Ruang yang diselenggarakan oleh FISIP Universitas Padjajaran (UNPAD) secara daring, kemarin.