Dirut Pertamina Diganti Simon Aloysius Mantiri

Podium

Fokuskini – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hari Senin (04/11/2024) melakukan perubahan susunan pimpinan PT Pertamina (Persero) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu terkait pengangkatan Direktur Utama dan Dewan Komisaris yang ditugaskan memimpin Pertamina, dengan menetapkan Mochamad Iriawan sebagai Komisaris Utama, Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama, Raden Adjeng Sondaryani sebagai Komisaris Independen dan Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengangkatan serta pemberhentian direksi dan komisaris BUMN termasuk Pertamina merupakan kewenangan pihak pemerintah sebagai pemegang saham yang diwakili oleh Menteri BUMN.

“Pergantian kepemimpinan perusahaan merupakan proses normal dan wajar sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkap Fadjar.

Menurutnya, kehadiran pemimpin baru akan menjadi energi baru untuk memastikan keberlanjutan Pertamina di masa depan.

Kepemimpinan direksi sebelumnya akan menjadi landasan kokoh untuk mencapai kemajuan Perusahaan dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Saat ini susunan Direksi Pertamina sebagai berikut:

Jajaran Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama : Mochamad Iriawan
  • Wakil Komisaris Utama : Dony Oskaria
  • Komisaris Independen :  Raden Adjeng Sondaryani 
  • Komisaris : Heru Pambudi
  • Komisaris : Bambang Suswantono
  • Komisaris Independen : Condro Kirono
  • Komisaris Independen : Alexander Lay
  • Komisaris Independen : Iggi H. Achsien

Jajaran Direksi

  • Direktur Utama: Simon Aloysius Mantiri 
  • Wakil Direktur Utama: Wiko Migantoro
  • Direktur Manajemen Risiko: Ahmad Siddik Badruddin
  • Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha: A. Salyadi Dariah Saputra
  • Direktur Logistik dan Infrastruktur: Alfian Nasution
  • Direktur Keuangan: Emma Sri Martini
  • Direktur Penunjang Bisnis: Erry Widiastono
  • Direktur Sumber Daya Manusia: M Erry Sugiharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84 − = eighty two