Sinopharm, Moderna dan Cansino untuk Program Vaksinasi Gotong Royong

Agenda Baru Fit Afiat LEISURE TIME MOMENTUM Podium

Fokuskini – Kementerian Kesehatan telah memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 demi untuk meningkatkan cakupan dan mempercepat program vaksinasi nasional.

Mengenai aturan terbaru ini, dinyatakan bahwa vaksin Covid-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tetap tidak dapat dipergunakan untuk program Vaksinasi Gotong Royong.

Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid menjelaskan dalam keterangannya soal aturan yang baru tersebut, yakni Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong, adalah Sinopharm — sebagai Program Vaksinasi Pemerintah yang gratis.

Hal ini dianggap perlu buat diatur, mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

”Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah Indonesia diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong, selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya,” tegas dr Nadia.

Hingga saat ini, vaksin yang telah ditetapkan untuk program Vaksinasi Gotong Royong diantaranya adalah Sinopharm, Moderna dan Cansino.

”Ada kemungkinan, Indonesia akan menerima hibah dari COVAX Facility dengan merk vaksin yang juga digunakan untuk vaksin Gotong Royong. Indonesia tidak mungkin untuk pilih-pilih jenis vaksin yang dihibahkan secara gratis oleh COVAX karena seluruh dunia masih berebut vaksin,” dr Nadia menjelaskan.

Nadia menambahkan bahwa hal ini tidak berlaku bagi 4 jenis vaksin lain yang telah dan akan dipergunakan dalam Program Vaksinasi Nasional, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax.

4 jenis vaksin ini hanya boleh dipergunakan untuk Program Vaksinasi Pemerintah dan tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.

“Selain itu, vaksin Covid-19 yang diperoleh dari hibah atau bantuan juga tidak boleh diperjualbelikan, dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata sebagai pembeda dengan vaksin Gotong Royong,” imbuh dr Nadia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine + one =