FOKUSKINI – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berpesan kepada para pengemudi taksi dan angkutan sewa khusus (ASK) untuk selalu mengutamakan aspek keselamatan dan pelayanan terhadap penumpang.
Menhub turut mensosialisasikan aturan mengenai ASK pengganti PM 108 Tahun 2017 yang akan segera ditetapkan dalam waktu dekat. “Hari ini kami mengumpulkan pengemudi untuk melakukan sosialisasi karena PM 108 sudah tidak efektif lagi. Dalam beberapa hari ini akan kita masukkan sebagai peraturan baru agar ada suatu aturan yang baik, khususnya untuk pengemudi dan penumpang,” kata Menhub Budi Karya dalam keterangannya di Jakarta, hari Selasa tadi (4/12/2018).
Menhub berharap dengan ditetapkan peraturan pengganti PM 108 Tahun 2017 ini mampu membawa dampak positif, baik bagi para pengemudi maupun penumpang.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memastikan bahwa dalam peraturan ASK yang baru nanti sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi angkutan online.
“Hal yang memang akan kami sampaikan bahwa peraturan ini sangat mendukung, sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi. Ada perlindungan kepada keamanan pengemudi dari aksi kriminalitas,” janjinya.
Dirjen Budi Setiyadi kembali mengingatkan kepada para pengemudi baik pengemudi ASK maupun konvensional untuk tetap menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama.