Kendaraan Listrik untuk Tingkatkan Ketahanan Energi Nasional

Koplink LEISURE TIME

FOKUSKINI – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan hari Senin tadi (10/12/2018), meresmikan Green Energy Station di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Pertamina Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan konsep Green Energy, SPBU tersebut kini juga telah menyediakan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) untuk mobil listrik.

“Saya ucapkan selamat ada inisiatif baru dari Pertamina untuk menerapkan energi baru terbarukan di kegiatan usaha Pertamina,” ujar Jonan dalam sambutannya.

Jonan mengungkapkan, dalam rangka mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, harapannya SPBU milik Pertamina dapat memanfaatkan 25% kebutuhan listrik SPBU dari sumber energi terbarukan.

“Kalau bisa 6.500 SPBU yang pakai logo Pertamina semua menggunakan solar panel, minimal untuk penerangan,” pesan Jonan dalam keterangannya.

Hadirnya mobil listrik yang beremisi rendah ini, menurut Jonan, diharapkan dapat bersaing dengan mobil konvensional yang berbahan bakar minyak. “Mobil listrik nantinya agar dibuat bersaing dengan combustion engine. Mobil listrik bukan hanya masa depan bangsa tetapi masa depan dunia, energi yang lebih ramah lingkungan,” tegasnya.

Jonan mengatakan, dalam implementasinya ke depan, SPLU yang disediakan Pertamina adalah SPLU yang efisien. “SPLU-nya (nanti) agar dicari yang fast charging kurang dari 10 menit, jadi orang tidak terlalu lama menunggu,” ungkap Jonan.

Kehadiran SPLU menjadi salah satu faktor paling penting dalam menunjang keberlangsungan kendaraan listrik di Indonesia. Secara umum, proyek kendaraan listrik bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional dengan menerapkan empat prinsip yaitu Availability, Accessibility, Affordability, dan Accessibility.

Ini diharapkan dapat mengurangi masalah lingkungan, dikarenakan berkurangnya konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) digantikan dengan sumber energi lain, mengantisipasi menipisnya cadangan energi fosil dari tahun ke tahun akibat ketidakseimbangan antara tingkat konsumsi BBM dengan jumlah produksinya, serta menghadirkan energi lebih efektif dan efisien karena sumber listrik bisa diperoleh dari energi primer lokal seperti biomassa, gas, panas bumi, air, hingga angin.

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasikan regulasi khusus guna mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan yang merupakan melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Rancangan regulasi ini mencakup pengaturan kendaraan bermotor listrik yang penggerak utamanya menggunakan Motor Listrik dan mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik lain secara langsung didalam kendaraan maupun dari luar, sedangkan untuk kendaraan bermotor jenis hybrid mengikuti kebijakan Low Carbon Emmission Vehicle (LCEV).

Penyediaan infrastruktur SPLU nantinya dilaksanakan oleh badan usaha di bidang energi yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dimana untuk pertama kali diberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara bidang energi lainnya.

Mengenai tarif SPLU telah ditetapkan dalam Permen ESDM No.28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) melalui pengaturan Tarif Tenaga Listrik Untuk Keperluan Layanan Khusus yang bisa dipertimbangkan menjadi tarif tenaga listrik antara PT Pertamina (Persero) atan PT PGN (Persero) untuk SPLU.

Kementerian ESDM beserta lembaga/kementerian teknis dan stakeholder yang terkait dalam program percepatan kendaraan bermotor listrik akan membentuk tim komite teknis untuk melakukan pembahasan terkait infrastruktur SPLU yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang (charging), terdiri atas instalasi catu daya listrik dan kotak kontak dan/atau tusuk kontak, dan fasilitas penukaran baterai atau media penyimpanan energi listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− two = three