Menhub: Keselamatan Pengguna Jalan adalah Keharusan

Agenda Baru Koplink LEISURE TIME

FOKUSKINI – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tingginya kecelakaan bersepeda motor diakibatkan oleh tingginya kecepatan berkendara di jalanan umum secara melebihi batas.

Menhub Budi Karya meminta kepada para pengemudi ojek online (ojol) untuk supaya tidak melebihi kecepatan berkendara yang telah ditetapkan.

“Amannya di (kecepatan) 40 kilometer per jam. Tadi saya waktu safety riding coba melebihi sampai 50 km/jam, ternyata keseimbangan berkendara sudah berkurang,” jelas Menhub, usai kegiatan safety riding bersama pengemudi ojol, hari Minggu tadi (6/1/2019).

Lebih lanjut, Menhub mengatakan dalam keterangannya bahwa pengendara sepeda motor mendominasi kasus kecelakaan lalulintas jalan di seluruh Indonesia, hingga sebanyak 72%, dan korbannya mayoritas dari kalangan usia produktif dan potensial antara 20 – 29 tahun.

Untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalulintas dibutuhkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, karena jaminan keselamatan pengguna jalan susah terwujud bila tidak diawali saat ini dari diri kita sendiri, keluarga, masyarakat, serta lingkungan kerja sampai akhirnya menjadi sikap berbudaya dan peradaban bangsa.

“Keselamatan pengguna jalan adalah suatu keharusan. Setiap berkendara sepeda motor, kita harus menggunakan helm, jangan berboncengan melebihi satu penumpang atau mengikuti aturan disiplin berlalulintas, tidak menggunakan ponsel saat mengemudikan kendaraan, termasuk untuk pengendara otomotif roda empat dan selalu menggunakan sabuk pengaman. Jadi keselamatan adalah tanggung jawab kita semua,” tegas Menhub Budi Karya. (yay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighty one + = 82