Tarif Maskapai Penerbangan Masih Sesuai Peraturan Menhub

Agenda Baru LEISURE TIME

FOKUSKINI – Kementerian Perhubungan menegaskan tentang tarif maskapai penerbangan yang kini berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dijelaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan, terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hengki berharap, dengan adanya kejadian ini masyarakat bisa lebih memahami Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah yang berlaku.

“Seperti yang telah dikemukakan oleh Direktur Angkutan Udara (Maria Kristi Endah Murni), bahwa Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah kepada masyarakat luas dengan membuat banner dan melalui situs internet menerangkan tentang informasi tarif. Tarif maskapai penerbangan yang saat ini berlaku pun masih sesuai dengan penetapan yang berlaku,” diterangkan Hengki.

“Kemenhub juga telah meminta kepada INACA untuk turut mengkomunikasikan kebijakan tarif kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Hengki menuturkan, bahwa Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada pihak INACA bahwa Kemenhub akan menindak tegas apabila menemukan tarif maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat dalam menggunakan transportasi khususnya pesawat udara.

“Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada Ketua INACA (Askhara Danadiputra) bahwa akan menindak tegas apabila terdapat maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif. Kami akan berupaya penuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan pesawat udara demi terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang serta menunjang konektivitas negeri,” tegas Hengki.

Askhara Danadiputra menyatakan bahwa penetapan tarif yang diberlakukan telah sesuai dengan aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Maskapai penerbangan pun banyak memberikan berbagai harga tiket khusus bagi masyarakat.

“Seluruh maskapai telah menerapkan tarif penerbangan yang masih dalam koridor aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Kebijakan tarif oleh maskapai penerbangan selalu berpihak kepada masyarakat, termasuk adanya pemberian harga khusus untuk para veteran dan lansia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventy three − sixty five =