Fokuskini – Hasil keputusan kasasi Mahkamah Agung yang pada buntutnya telah mengabulkan permohonan Menristekdikti tentang pemberhentian tugas Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Trisakti, Prof Dr Yuswar Zainul Basri melalui terbitan putusan No.60/K/TUN/2019 tertanggal 21 Febtuari lalu, ternyata masih ada pertimbangan kelanjutan upaya hukum yang bakal terus diambil.
Gugum Ridho Putra SH selaku Kuasa Hukum dalam keterangannya mengaku masih perlu mempertimbangkan segenap konsekuensi demi untuk diri pribadi Prof Yuswar sendiri serta pihak kelembagaan terkait. Apalagi surat keputusan resminya baru saja diterima dari MA pada 23 Juli lalu.
Meski begitu, ditegaskan Gugum, keputusan kasasi MA harusnya ada sebagian hal yang bisa ditinjau ulang karena dipandang telah mengandung kekeliruan yang sangat mendasar sehingga mengabaikan fakta hukum kebenaran, dengan menganulir tingkat putusan judex factie pada pengadilan pertama dan banding yaitu di PTUN dan PTTUN.
Lagipula kewenangan menteri mestinya tidak sejauh itu, diingatkan Gugum, dengan memberhentikan pejabat rektor pada lembaga perguruan tinggi swasta yang berlaku hukum internal tersendiri melalui rujukan peraturan statuta yang dilindungi.
Kasus pencopotan jabatan ini bisa mengakibatkan preseden buruk, karena selanjutnya menteri dianggap mampu bertindak sejauh dan serupa di setiap perguruan tinggi swasta. “Jadi, legitimasi menteri yang bisa memberhentikan pejabat rektor perguruan tinggi, membuat independensi perguruan tinggi swasta serta lingkup otonominya itu akan terganggu dan mudah di intervensi. Padahal aturan statuta adalah sebagai konstitusinya kampus,” keluh Gugum.
Adapun pengangkatan pejabat sementara wakil rektor, jelas Gugum, juga mulanya tanpa persetujuan Senat Universitas karena baru disetujui setelah proses pengangkatannya dilakukan. Maka dengan begitu prosedur penghentian tugas Prof Yuswar menjadi tidak sah. (yay)