Perlindungan Konsumen: Kurangi Potensi Sengketa dan Kerugian Berbelanja

Agenda Baru Fit Afiat LEISURE TIME MOMENTUM Podium Reka Gaya

Fokuskini – Kementerian Perdagangan berkomitmen terus hadir dalam upaya perlindungan konsumen. karena masyarakat konsumen berperan penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat.

Selain itu, membangun kesadaran arti perlindungan konsumen akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi.

Negara dipastikan terus hadir menjaga melindungi konsumen, seperti disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono dalam rangkaian kegiatan vitual guna memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas 2020.)

“Kesadaran terhadap hak dan kewajiban konsumen akan membantu konsumen membuat keputusan yang tepat dalam bertransaksi, sehingga mengurangi potensi sengketa atau kerugian ketika berbelanja,” jelas Veri.

Apalagi, lanjut Veri, konsumsi produk dan jasa rumah tangga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, komponen konsumsi rumahtangga pada bulan Agustus tahun 2020 memegang porsi 57,85 persen dari PDB.

Veri juga menyoroti perubahan pola belanja masyarakat yang semakin intens berbelanja daring, terutama di masa pandemi Covid-19. Padahal maraknya perdagangan melalui sistem elektronik dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan konsumen.

Untuk itu, Veri menekankan semakin pentingnya masyarakat konsumen memiliki kesadaran hak dan kewajibannya. Salah satu upaya pemerintah Indonesia memperkuat dukungan kepada konsumen dan membela hak mereka adalah melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Perdagangan.

“Oleh karena itu, selain upaya perlindungan konsumen, pemerintah perlu meningkatkan keberdayaan konsumen. Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman,” imbuh Veri.

Pada 2020, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299 pengaduan, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di niaga elektronik, dan pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui one-time password (OTP.)

Veri berjanji, Kemendag akan terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen, terutama selama pandemi Covid-19. Kemendag akan terus melakukan pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat, serta pengaduan konsumen.

Pemberian edukasi juga dilakukan melalui sosialisasi ke berbagai institusi pendidikan, baik pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi, serta berbagai kelompok masyarakat.

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. Pada tahun lalu, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level “mampu”. Artinya, konsumen sudah mengenali hak-hak mereka namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-hak tersebut.

Kegiatan puncak Harkonas tahun ini dijadwalkan diselenggarakan pada 12 November 2020 secara daring. Berbagai aksi kegiatan akan digelar nantinya, antara lain penyerahan penghargaan “Daerah Peduli Konsumen” sebagai bentuk apresiasi terhadap wilayah di Indonesia yang peduli pemberdayaan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 2 = nine