Fokuskini – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berkomitmen memberantas kasus mafia tanah dengan menjalankan berbagai langkah strategis, seperti diutarakan oleh Sofyan A Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN, awal pekan ini saat diwawancarai awak media.
Sofyan A Djalil, memaparkan bahwa strategi dibagi menjadi langkah represif dan langkah preventif. Dalam strategi represif, pertama dimulai dari Kementerian ATR/BPN yang membentuk Satgas Anti Mafia Tanah serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, Sofyan A Djalil juga mengungkapkan bahwa nantinya akan dilakukan penertiban serta audit untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan semua pegawai di seluruh lingkungan Kementerian ATR/BPN jika terlibat dalam praktik mafia tanah. “PPAT sudah diaudit, kita beri tindakan keras berupa pemecatan jika dia tersangka dan terbukti bersalah, begitu juga jika ada pegawai BPN yang bersalah, kita ambil tindakan hukum,” tutur Sofyan A Djalil.
Lebih lanjut, untuk aspek preventif, Kementerian ATR/BPN menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni pendataan dan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Selain itu, akan ada peningkatan mekanisme pelayanan di kantor BPN mulai dari layanan profesional anti calo dan anti orang dalam serta layanan pertanahan berbasis elektronik. “Kalau anda pergi ke kantor BPN, sekarang relatif tertib karena sudah tidak ada lagi pendaftaran via jalur belakang atau orang dalam,” tambah Sofyan A Djalil.
Layanan pertanahan elektronik yang sudah berjalan di kantor BPN yakni, Hak Tanggungan Elektronik, Zona Nilai Tanah, Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan saat ini tengah berlangsung sosialisasi tahap awal untuk sertipikat tanah elektronik. “Layanan dan transaksi elektronik lebih mudah, transparan, terjamin dan nyaman, dan hal ini adalah salah satu untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.