Gawat, Ivermectin Bisa Merusak Susunan Saraf Pusat

Fit Afiat LEISURE TIME MOMENTUM Podium

Fokuskini – Pengamat dunia kesehatan, Julian Afferino memaparkan fakta lain mengenai Ivermectin, yang belakangan ramai dikaitkan dengan terapi untuk Covid-19. Julian menyebut Ivermectin itu bisa merusak Susunan Saraf Pusat (SSP).

‘’Di Indonesia Ivermectin diberi ijin edar sebagai anti parasit, atau dikenal sebagai obat cacing, dan belum ada ijin untuk penggunaan sebagai anti Covid-19. Belum ada uji klinisnya. Jadi, rencana Menteri BUMN Erick Thohir untuk memproduksi Ivermectin guna terapi Covid-19 harus dipikirkan ulang,’’ ungkap keterangan apoteker lulusan Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada tersebut.

Menurut Julian, hingga saat ini belum ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh WHO mengenai penggunaan Ivermectin untuk Covid-19. Begitu pula dengan negara-negara maju lainnya di dunia.

‘’Kebanyakan yang menggunakan Ivermectin adalah masyarakat negara-negara berkembang (Development Country) seperti Peru dan Bolivia, yang dalam kepanikan dan desakan masyarakat melalui medsos mencoba menggunakan apa saja untuk mengobati Covid-19,’’ ungkap CEO Pharmacare Consulting ini.

Ia kemudian juga mengingatkan adanya warning dari pengawas obat dan makanan di seluruh dunia, untuk tidak menggunakan Ivermectin dalam kasus Covid-19 sebelum ada uji klinis.

Ivermectin melumpuhkan cacing dengan merusak syaraf dan otot parasitnya, Jika dalam kondisi inflamasi hebat, maka bisa terjadi kebocoran pada Blood Brain Barrier sehingga Ivermectin akan masuk ke jaringan otak dan berikatan dengan Chlorine ion Channel, membuat nasib otak pasien Covid-19 nantinya akan sama dengan cacing, yakni syarafnya akan mengalami kerusakan dan kelumpuhan.

Bila terjadi kerusakan otak/SSP, pasien akan mengalami gejala seperti stroke, kelumpuhan anggota gerak badan. Bila penderita stroke masih mampu berpikir, maka tidak begitu dengan mereka yang mengalami kerusakan SSP. Kerusakan ini juga akan menetap atau permanen.

Julian juga mengingatkan, Ivermectin tidak boleh digunakan pada anak dibawah usia 5 tahun.

Oleh karena itu, sebelum menggunakan Ivermectin sebagai obat Covid-19 maka perlu dilakukan serangkaian uji klinis, agar diketahui berbagai efek samping lain yang mungkin timbul.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatans masih melakukan perencanaan riset penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 setelah adanya desakan publik.

Sementara BPOM juga telah menegaskan, pihaknya akan menindak tegas penjualan Ivermectin tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam pernyataannya, BPOM menyampaikan, ijin edar yang diberikan BPOM adalah Invermectin sebagai obat cacing.

Ivermectin termasuk jenis obat keras, sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter, dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Penggunaan secara bebas tanpa pengawasan dokter akan memberi efek samping yang beragam seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson. (dari berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ fifty nine = sixty one