Fokuskini – Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir PhD SpTHT-KL(K) MARS dalam keterangannya mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
”Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, hari Rabu (27/10/2021).
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan telah mulai berlaku.
Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut. Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 124 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.