Lebih dari 33 Juta Pelanggan Kini Nikmati Stimulus Tarif Listrik

BACAAN UTAMA CITRA JAWATAN FIT AFIAT GUYUB FOKUS

Fokuskini – Keringanan tagihan listrik terhadap pelanggan rumahtangga, industri dan bisnis kecil diperpanjang hingga Desember tahun ini. Paket stimulus ini melengkapi pemberian pembebasan penerapan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum (40 jam nyala) dan biaya abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, upaya ini sebagai bagian dari bantuan negara dalam meringankan beban perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. “Dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk pandemi, ini (stimulus) sepertinya akan tetap berlanjut. Maka, negara hadir kembali melalui pembahasan berbagai lembaga, kami memutuskan untuk memperpanjang sampai akhir tahun 2020,” kata Rida saat konferensi pers secara virtual pekan ini.

Sebelumnya, kebijakan serupa juga telah dilaksanakan dengan memberikan diskon tarif listrik 100% bagi pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 50% bagi pelanggan subsidi 900 VA selama tiga bulan mulai dari April hingga Juni.

Setelah melihat pelaksanaannya dan mengantisipasi pandemi, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan timbul kesepakatan memperpanjang lagi tiga bulan hingga September melalui mekanisme yang sama.

Secara total, pelanggan yang menikmati insentif tagihan listrik mencapai kurang lebih 24,16 juta pelanggan R-1/450 VA. Sedangkan untuk pelanggan pelanggan R-1/900 VA bersubsidi mencapai 7,72 juta. Dari jumlah tersebut digelontorkan sebesar Rp12,18 triliun selama 9 bulan. “Ini sudah disepakati di angka itu, khususnya dengan Kementerian Keuangan,” lanjut Rida dala keterangannya

Rida menyoroti adanya perubahan data pelanggan pada golongan tersebut. Untuk bulan April-September jumlah pelanggan dari kedua golongan tersebut mencapai 31,63 juta, sementara pada periode Oktober-Desember sebesar 31,88 juta pelanggan. “Perlu diingat bantuan negara ini sifatnya sementara, tidak permanen,” tegas Rida.

Tidak hanya bagi pelanggan rumahtangga, juga diperpanjang stimulus tagihan listrik bagi pelanggan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yakni bisnis dan industri skala kecil golongan 450 VA hingga Desember.

Awalnya, telah diberikan diskon tagihan listrik untuk bisnis skala kecil dan industri kecil selama 6 bulan, mulai Mei sampai Oktober 2020.

Secara keseluruhan, stimulus tarif listik untuk UMKM yang diberikan tersebut menjangkau sekitar 501 ribu pelanggan dari kalangan bisnis 450 VA dan 433 ribu pelanggan industri 450 VA. Adapun besaran tambahan subsidi listrik selama 8 bulan tersebut sebesar Rp151 miliar. “Dengan bantuan ini, kami berharap mereka lebih survive dan lebih kuat lagi menangani pandemi Covid-19,” ujarnya.

Nantinya, mekanisme pembayaran tagihan listrik akan dibayarkan secara langsung kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Semoga bantuan (tarif listrik) ini mendorong pulihnya perekonomian nasional,” imbuh Rida.

Di samping untuk rumahtangga dan UMKM, juga dikeluarkan kebijakan untuk memperluas pemberian keringanan tagihan listrik bagi 1,26 juta pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, dan Layanan Khusus selama Juli hingga Desember 2020.

Pemberian kompensasi tersebut berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas, pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas. Dengan stimulus ini, pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

Sementara itu, pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi pelanggan golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA dan Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA.

Rinciannya, untuk golongan pelanggan sosial jumlah pelanggan yang menerima manfaat sebesar 660 ribu pelanggan dengan biaya sebesar Rp318,4 miliar, 566 ribu pelanggan untuk golongan bisnis dengan biaya Rp1,3 triliun dan 29,8 ribu untuk pelanggan industri dengan anggaran sebesar Rp1,4 triliun. Total, kebutuhan dana pembebasan rekening minimum dan biaya beban/abonemen selama 6 bulan sebesar Rp3,07 triliun.

Secara keseluruhan, terdapat 33,64 juta pelanggan yang telah menikmati stimulus tarif listrik dari pihak pemerintah dengan menelan biaya sebesar Rp15,4 triliun. “Ini tentu saja akan sedikit banyak mempengaruhi cash flow PLN, dan kita sepakat, dengan Kementerian BUMN juga, untuk tetap menjaga cash flow PLN tetap sehat. PLN dijamin tidak rugi karena selisihnya ditanggung oleh negara,” terang Rida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 42 = fifty one