Fokuskini (Kemendikbudristek) – Koalisi Seni Indonesia berhasil mendapatkan pendanaan dari UNESCO melalui program International Fund for Cultural Diversity (IFCD) atau Dana Internasional untuk Keanekaragaman Budaya yang diputuskan melalui sidang Komisi Antarpemerintah ke-15 Konvensi 2005 UNESCO tentang Pelindungan dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya.
Sidang UNESCO telah menyetujui proposal program yang diajukan yang berjudul “Promosi dan Pemantauan Kebebasan Berekspresi di Indonesia”, sebagai salah satu program yang akan didanai oleh IFCD pada rentang tahun anggaran 2022- 2024.
IFCD merupakan pendanaan dari multidonor yang didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan di negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya.
Proposal yang diusulkan oleh Koalisi Seni Indonesia berfokus pada upaya mendukung pemerintah Indonesia dalam mewujudkan komitmen terhadap sektor budaya yang dinamis dalam rentang waktu 2022-2024. Program ini bertujuan untuk mempromosikan kebebasan artistik, dan melibatkan pemangku kepentingan dalam pemantauan sistematis kebebasan artistik tersebut.
Secara rinci, proposal ini mengusulkan tiga hal. Pertama, untuk melakukan studi awal dan akhir tentang pengetahuan praktis para pemangku kepentingan utama tentang kebebasan artistik. Kedua, memperkuat kapabilitas jurnalis, komunitas seni, dan organisasi hak asasi manusia dalam memantau dan melaporkan pelanggaran kebebasan berkesenian. Ketiga, mendorong pengakuan lebih lanjut tentang keadaan kebebasan artistik di Indonesia.
Koalisi Seni Indonesia merupakan lembaga nirlaba yang berdiri sejak tahun 2012 dan bekerja untuk membangun ekosistem seni yang lebih baik di Indonesia.
Koalisi Seni Indonesia melakukan advokasi kebijakan di bidang seni, mendorong pembentukan dana abadi seni di Indonesia, serta memperkuat pengelolaan pengetahuan dan jaringan antaranggota dalam organisasi.
Koalisi Seni saat ini beranggotakan 288 individu dan organisasi dari 21 provinsi di Indonesia yang mendukung dan mempraktikkan advokasi kebijakan di bidang seni dan budaya.
“Koalisi Seni merupakan salah satu organisasi masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah terutama Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam mendukung upaya pemajuan kebudayaan sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017,” imbuh Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Restu Gunawan.
Selain membahas dana IFCD, sidang UNESCO kali ini membahas rencana kerja tahun 2022-2023 dan kemungkinan pembentukan mekanisme konsultasi reguler dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang budaya dan kreatif. Selain itu, dibahas pula upaya untuk memperkuat kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat.