“New Normal”: Pembatasan Aktivitas Kerja Perkantoran
Fokuskini – Dr Achmad Yurianto dalam keterangannya mengatakan Gugus Tugas Pusat Penanggulangan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020. Mengatur jam kerja pegawai perkantoran pada kondisi adaptasi kebiasaan baru, dibagi menjadi dua gelombang. Lebih lanjut, ia menjelaskan gelombang pertama jam masuk kerja pegawai di seluruh institusi baik pemerintahan, BUMN, maupun swasta adalah pukul 07.00-07.30 […]
Continue Reading