Kemenkes dan TVRI Kerjasama Lengkapi Informasi Pandemi Covid-19

Layar Info LEISURE TIME MOMENTUM Podium

Fokuskini – Kementerian Kesehatan RI dan TVRI sepakati bekerjasama lawan Covid-19 di bidang publikasi, informasi, dan edukasi. Kerjasama ini dilakukan karena banyaknya kekhawatiran masyarakat terhadap situasi pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemenkes drg Oscar Primadi MPH dalam keterangannya mengatakan situasi pandemi Covid-19 menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai Covid-19, disinformasi, hoaks, dan juga tidak lengkapan informasi yang mereka dapatkan.

”Kementerian Kesehatan perlu melakukan penyebarluasan informasi khusus terkait Covid-19 guna memberikan informasi dan edukasi yang benar bagi masyarakat. Harapannya masyarakat mampu berperilaku benar dan mengambil aksi untuk sama-sama bergerak memutus rantai penularan Covid-19 di tanah air,” tambahnya di Jakarta.

Kesepakatan bersama TVRI ini merupakan gerakan bersama melawan Covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, kesadaran serta kepedulian masyarakat dan stakeholder terkait mengenai pencegahan Covid-19 dan pelaksanaan program kesehatan lainnya.

Ruang lingkup kerja sama meliputi antara lain peliputan berita tentang Covid-19 dan masalah kesehatan lainnya; produksi iklan layanan masyarakat atau dokumen layanan informasi kesehatan masyarakat tentang Covid-19 dan program kesehatan lainnya, yang berbayar atau dengan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah); pemberlakuan jam siar/waktu siar (air time) yang efektif dan efisien; dan penyebarluasan informasi dan edukasi mengenai Covid-19 serta program kesehatan lainnya melalui penayangan iklan layanan masyarakat, berita, update berita, running text, talkshow, reportase, info sehat, dan program lainnya.

Pelaksanaan kesepakatan bersama ini akan diatur lebih lanjut oleh para pihak dalam perjanjian kerjasama.

Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifty eight + = sixty one