Fokuskini – Protokol kesehatan di setiap sektor harus dilaksanakan di era new normal seperti sekarang ini terutama di area publik seperti pasar tradisional. Ada beberapa pasar tradisional yang bisa dijadikan percontohan bagaimana protokol kesehatan ini dilaksanakan.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro menyebutkan ada beberapa pasar tradisional jadi contoh. Di Pasar Bukateja, Purbalingga, Jawa Tengah dilakukan pembatas lapak antar pedagang dengan plastik, para pedagang pun memakai masker dan pelindung wajah.
Upaya menjaga jarak sudah dipraktikkan pada kawasan pasar di Salatiga, Jateng beberapa minggu lalu. Pasar Bendo Trenggalek, Jawa Timur membatasi jarak antar kios dengan plastik transparan dan penjual harus memakai sarung tangan.
”Sistem pembukaan kios di pasar dengan bergiliran akan dilaksanakan di Jakarta, rencananya mulai 15 Juni 2020. Di beberapa pasar di Jakarta juga telah diberlakukan pembatasan jumlah orang oleh petugas parkir agar penjarakan tetap dipraktikkan,” jelas dr Reisa.
Kegiatan tes massal yang dilakukan di pasar, lanjutnya, apabila ada pedagang atau pembeli yang ditemukan positif Covid-19 maka pemerintah daerah akan menutup pasar tersebut untuk sementara. Tindakan ini memberikan ruang dan waktu bagi Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah untuk melacak riwayat kontak dari kasus tersebut.
”Kejadian itu apabila terjadi harus menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan pasar,” ujarnya.
Di samping itu, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi COVID-19 dan New Normal.
Pengaturan tempat kegiatan perdagangan harus memberlakukan batasan waktu kunjungan setiap konsumennya. Hal ini dilakukan untuk menjaga sirkulasi lokasi tersebut tetap lancar.
Pedagang maupun penjaga toko harus bebas dari pandemi Covid-19. Misalnya memberlakukan wajib bukti negatif hasil tes PCR atau rapid test untuk pedagang di pasar rakyat, karyawan mal, pramusaji di restoran dan farmasi.
Surat edaran itu juga mengatur ketentuan untuk menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, kewajiban menggunakan masker, faceshield, pemberlakuan jaga jarak antar meja dan antar antrean.