Pengawalan Profesionalisme Tenaga Kesehatan

Fit Afiat LEISURE TIME MOMENTUM Podium

Fokuskini – Pentingnya dukungan inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam profesionalisme dokter dan dokter gigi untuk pembangunan kesehatan yang berkesinambungan dan peningkatan status kesehatan masyarakat.

”Perlunya kita mengantisipasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk membantu dalam memberikan pelayanan kesehatan ke masyarakat. Hanya saja, di negara kita masih terbentur pada masalah akses, koneksi data maupun ketersediaan daya listrik untuk mengoptimalkam perangkat teknologi,” sambut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi saat Rapat Kerja Nasional Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di Palembang, Sumatera Selatan.

Oscar menyampaikan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan adalah dengan melalui pengawalan profesionalisme tenaga Kesehatan, khususnya dalam hal ini dokter dan dokter gigi untuk dapat melindungi masyarakat.

Di sini KKI punya peran dan fungsi strategis dalam rangka mendukung visi dan misi presiden dalam mengawal mutu profesi kedokteran di Indonesia.

”Salah satu hal penting yang diperlukan dalam menjaga profesionalisme dokter dan dokter gigi adalah data registrasi yang valid. Data mengenai dokter dan dokter gigi di Indonesia saat ini kita pahami masih terfragmentasi di beberapa Kementerian/Lembaga/Organisasi, sehingga masih dibutuhkan upaya integrasi data untuk mendapatkan data yang lebih valid, menyeluruh dan mudah diakses” tambah oscar

Gelaran Rakornas KKI bertujuan meningkatkan dan menjaga profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran dengan berbasis teknologi terbaru. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran pelaksanan interoperabilitas data Surat tanda Registrasi (STR) dan Surat izin Praktik (SIP), serta kesepahaman dan komitmen para pemangku kepentingan dalam membangun interoperabilitas data STR dan SIP.

Integrasi data STR dan SIP dalam teknologi informasi diyakini oleh Wakil Ketua I KKI drg Andriani Sp Ort FICD sebagai salah satu kekuatan untuk mengawal sekaligus menjaga mutu praktik kedokteran di Indonesia yang berdaya saing global

”Interoperabilitas di sini dimaksudkan untuk mengintegrasikan data STR dan SIP sehingga mempermudah pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan bagi institusi yang terkait, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan praktik kedokteran,” kata Andriani

KKI memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi dokter dan dokter gigi. Sedangkan kewenangan untuk memberikan Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi diberikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang penerbitan SIP-nya dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP). STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia menjadi dasar bagi pemberian izin praktik kedokteran

Andriani juga berharap adanya kesepahaman dan komitmen para pemangku kepentingan dalam membangun intergasi data STR dan SIP agar mutu praktik kedokteran mampu berdaya saing global.

Menutup sambutannya, Oscar menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada KKI yang terus mengembangkan profesionalismenya sebagai suatu institusi yang mengawal profesi dokter dan dokter gigi di Indonesia melalui pengembangan pendataan profesi berbasis teknologi terkini.

”Mari kita terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia. Semoga kita dapat memperkuat komitmen untuk menciptakan da29n meningkatkan upaya kesehatan.” harap Oscar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + one =