Fokuskini – Meningkatnya angka positif kasus Covid-19, membuat kebutuhan pada obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi.
Di sisi lain, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.
Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menkes Budi pada konferensi pers secara virtual, kemarin.
Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial
”Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemik Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Menkes.
Ini menjadi keprihatinan bersama, di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikkan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.
Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.
Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Korona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Diharapkan, tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh aparat kepolisian dalam menegakkan aturan ini.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya mengatakan masalah harga obat akan ditindak dengan jelas, karena ini masalah kemanusiaan. Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.
”Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.
Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.
”Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakkan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” tegas Agus.