Fokuskini – Pemprov DKI Jakarta menetapkan zona merah pedagang pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin mulai hari Minggu (12/2/2023).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangannya mengatakan, hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga pada saat HBKB di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, agar tidak terganggu oleh keberadaan para pedagang.
“Berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Jalan Sudirman-Thamrin telah diputuskan mulai Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan, tanpa ada lagi zona kuning,” ujar Ratu jelang akhir pekan ini.
Lebih lanjut, para pedagang diperbolehkan berjualan hanya pada lokasi zona hijau yang sudah ditetapkan yaitu: Jl. Sunda, Jl. Kebon Kacang, Jl. Sumenep, Jl. Pamekasan, Jl. Purworejo, Jl. Blora, Jl. Teluk Betung, Jl. Galunggung, Jl. Karet Pasar Baru 3, Jl. Kebon Sirih.
Selain itu, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.
“Bagi para pedagang yang akan berjualan, silakan menempatkan diri di zona hijau yang telah ditetapkan. Kami minta kerjasamanya untuk seluruh masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” harap Ratu.