Mendag: “Dahulukan Kebutuhan Migor Dalam Negeri, Baru Boleh Ekspor”
Fokuskini – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 demi untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dapat dipenuhi terlebih dahulu. Permendag 30/2022 mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Menteri Perdagangan Muhammad […]
Continue Reading